Nyalip dari Kiri, Pengendara Motor Ini Didenda Rp16 Juta - Para pengendara sepeda motor memang terkenal dengan tingkah lakunya yang buruk saat berada di jalan raya. Salah satu sikap yang paling kerap dilakukan pengendara motor adalah melakukan aksi serobot alias mendahului kendaraan lain secara tidak beraturan.
Alhasil, sikap ini pun mengganggu pengendara lain, dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Dilansir Visordown, Rabu 11 Februari 2015, sebuah tindakan tegas dilakukan aparat kepolisian di Cambridgeshire, Inggris kepada salah seorang pengendara motor yang nakal. Petugas memberikan denda terhadap pemotor itu sebesar 885 poundsterling atau setara Rp16,9 juta (kurs Rp19.151 per 1 poundsterling) akibat menyalip kendaraan dari arah kiri.
Pemotor yang diketahui bernama Geoff O`Grady itu dianggap polisi telah melanggar aturan lalu lintas, dan tak patuh rambu-rambu lalu lintas.
Berdasarkan laporan, cerita itu berawal saat O'Grady tengah mengendarai motornya di jalan A14 di Inggris. Saat tengah asyik melaju, ia melihat sebuah mobil berjalan agak lambat. Karena terburu-buru, ia pun nekat memotong jalur kendaraan lain dan menyalip mobil yang berjalan lambat itu.
Tak hanya itu, pria berusia 27 tahun asal Virginia itu juga dikatakan memuntir gas motor dalam-dalam hingga berjalan tak karuan di tengah kemacetan.
Salah seorang petugas kepolisian yang menilangnya, Mark Lappin mengatakan, pengendara motor itu telah bertindak tak sesuai aturan dan dapat mencelakakan orang lain. "Pengendara menempatkan dirinya dan pengguna jalan lainnya dalam bahaya dengan tindakan cerobohnya," ujar dia.
Karena geram dengan aksi tersebut, polisi kemudian memutuskan untuk mengejarnya dan memberikan sanksi tegas kepadanya. Namun, O`Grady tak menerima denda tersebut, hingga akhirnya kasus tersebut dibawa ke penngadilan.
Dalam sidang tilang, O`Grady tidak hadir, hingga akhirnya diputuskan bikers nakal itu didenda Rp16,9 juta dengan catatan delapan poin.
0 Response to "Nyalip dari Kiri, Pengendara Motor Ini Didenda Rp16 Juta"
Posting Komentar