Jokowi Janji Lindungi Kebebasan Pers

Jokowi Janji Lindungi Kebebasan Pers - Satu per satu pihak yang selama ini dikenal getol membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dipolisikan. Salah satunya majalah Tempo. Jajaran redaksi Tempo pun menyambangi Presiden Joko Widodo untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menyatakan, salah satu hal penting yang disampaikan kepada presiden adalah investigasi tentang orang-orang yang melaporkan Tempo ke polisi. Sebab, mereka juga melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein serta mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana ke polisi.

’’Kami berani mengatakan mereka bukan pelapor biasa. Pak Jokowi juga ingin tahu,’’ ujarnya setelah audiensi dengan Jokowi di Kantor Presiden Kamis (5/3).

Sebagaimana diketahui, 22 Januari lalu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ketua GMBI Mohamad Fauzan melaporkan Tempo karena dalam laporan Bukan Sembarang Rekening Gendut edisi 19–25 Januari 2015 ditulis aliran dana Komjen Budi Gunawan ke sejumlah pihak. Tempo pun dituduh membocorkan rahasia perbankan sehingga dianggap melanggar pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Menurut Arif, dirinya sempat menyatakan kepada presiden soal hasil investigasi Tempo terhadap kelompok pelapor tersebut. Namun, temuan itu belum bisa diungkap ke publik karena masih akan didalami. Dia menyebutkan, ada beberapa keanehan yang ditemukan. ’’Saya perhatikan, Pak Jokowi concern sekali,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, bukan hanya kasus Tempo yang menjadi perhatian presiden, namun juga kasus-kasus lain yang menyangkut dipolisikannya insan pers. Misalnya, yang dialami beberapa wartawan Tribunnews, Tribun Lampung, maupun Warta Kota.

Khusus untuk Tempo, lanjut Arif, Jokowi menyatakan bahwa kasus tersebut akan dihentikan sementara (pending). ’’Kamu sudah tenang sekarang karena ada pernyataan Wakapolri Badrodin Haiti bahwa kasus Tempo bersama kasus Pandu dan Zulkarnain (pimpinan KPK) di-pending,’’ ujarnya menirukan ucapan Jokowi.

Dia menyebutkan, Jokowi juga menyampaikan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers yang sangat dibutuhkan untuk mendukung berlangsungnya demokrasi di Indonesia. ’’Presiden bilang, kalau tidak ada pers bebas, tidak akan ada demokrasi,’’ katanya.

Wartawan senior Tempo Goenawan Mohamad yang ikut menemui Jokowi menuturkan, dirinya menegaskan kepada presiden bahwa pers harus dilindungi dan tidak boleh diancam-ancam dengan kriminalisasi. Namun, hak masyarakat yang melaporkan pers yang dinilai melanggar juga perlu dihargai. ’’Yang jelas, saya lihat presiden punya komitmen (untuk menjaga kebebasan pers),’’ ungkapnya. (owi/c5/kim)